You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Bangunan Liar di TPU Kober Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

35 Bangunan Liar di TPU Kober Ditertibkan

Sebanyak 35 bangunan liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar, Kamis (18/8). Keberadaan bangunan liar ini dianggap melanggar ketertiban umum dan mengganggu ahli waris yang berziarah.

Sebelum dibongkar kami sudah sosialisasi dan berikan surat peringatan

Camat Jatinegara, Nasrudin Abubakar mengatakan, ke-35 bangunan liar yang dibongkar ini sudah berdiri lebih dari lima tahun. Umumnya untuk rumah tinggal, warung, bengkel mobil hingga teater untuk latihan menari anak-anak. Pada malam hari lahan digunakan untuk kumpul warga.

"Ada 35 bangunan liar yang ada di TPU. Sebelum dibongkar kami sudah sosialisasi dan berikan surat peringatan. Sehingga sebagian warga membongkar sendiri," ujar Nasrudin, Kamis (18/8).

Makam di TPU Penggilingan Dipasangi Nomor

Menurutnya, tidak ada relokasi ke rusun bagi warga pemilik bangunan. Sebab mereka sudah menempati lahan TPU secara ilegal. Sebelum mendirikan bangunan awalnya warga hanya membangun tenda dan saung untuk nongkrong. Namun, lama kelamaan warga mendirikan gubuk hingga rumah tinggal.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menambahkan, lahan TPU Kober Rawabunga luasnya 2,2 hektare. Ke depan pihaknya akan memasang pagar mengelilingi TPU.

"Kita akan buatkan pintu pagar agar tidak ada lagi kendaraan parkir di areal taman," tandas Christian.

Menurutnya, pemasangan pintu pagar juga karena lahan TPU di Kober Rawabunga ini kerap dijadikan bengkel mobil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1232 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye889 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye719 personAldi Geri Lumban Tobing